Akankah Artificial Intelligence Dapat Menggantikan Profesi Pengacara?

Oleh: Revan Ananda Putra

Pendahuluan

Perkembangan yang pesat bagi Artificial Intellegence (“AI”) saat ini telah menyebarluaskan pemanfaatannya dalam berbagai sektor, termasuk juga sektor hukum. Peneliti dari […] telah mengembangkan sistem AI yang dapat melakukan prediksi bagaimana pengadilan mengeluarkan putusannya dengan ketelitian hingga 79 persen.[1] Karena hal ini, penulis menilai bahwa AI memiliki potensi untuk membantu profesi pengacara.

Pada saat ini banyak sektor bisnis yang bergantung dengan menggunakan teknologi salah satunya adalah di ranah hukum khususnya kepengacaraan. Secara singkat, hubungan antara AI dan Pengacara merupakan hubungan yang bersifat asistensi/bantuan dalam melakukan suatu pekerjaan.[2] Integrasi teknologi dan AI dalam dunia profesi pengacara dimungkinkan dengan penggunaan program komputer dan alat/tools yang mendukung operasional kegiatan pengacara.[3] Apabila melihat konsep penggunaannya, maka dapat dikatakan penggunaan AI dikatakan cukup rumit. Hal tersebut disebabkan sebenarnya dikarenakan sifat dari AI sendiri yang membantu urusan para pengacara di satu sisi, akan tetapi juga mengurangi porsi kerja yang ada bagi pengacara.[4]

Baker Hostetler, sebuah firma hukum dari Amerika Serikat telah memanfaatkan teknologi AI untuk membantu pekerjaan di pengadilan yang bernama ROSS.[5] ROSS dirancang oleh IBM untuk meneliti dan mengerti bahasa, membuat hipotesis, meneliti, dan memberikan tanggapan kepada pengguna (user). ROSS dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan cara meneliti jutaan dokumen yang disediakan.[6] ROSS juga mempunyai kelebihan untuk belajar secara mandiri, jika dipakai secara terus menerus maka ROSS akan beradaptasi dan memberikan jawaban yang lebih baik dari sebelumnya.[7] Tidak hanya itu, apabila terdapat suatu perubahan hukum maka ROSS dapat melakukan analisa apakah perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap kasus yang sedang berjalan.[8]

Masa Depan AI Dalam Dunia Profesi Pengacara

AI dapat membantu meringankan pekerjaan sehari-hari seorang pengacara dengan cara pengolahan data yang cepat dengan akurasi yang cermat seperti ROSS.[9]  Sistem AI dapat membantu pekerjaan profesi pengacara dengan menyelesaikan masalah yang bersifat repetitif seperti telaah dokumen, legal research, dan legal drafting.[10] Dengan demikian, hal tersebut dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dari suatu firma hukum yang bertumpu pada periset dan paralegal dalam menjalankan aktivitasnya.[11] Tidak hanya itu, pemanfaatan AI juga membantu interaksi dengan klien sehingga menghasilkan interaksi yang lebih objektif.[12] Hal ini menunjukkan bahwa AI dapat menjadi alternatif di masa depan yang membuat semua hal lebih efektif dan praktis bagi seorang pengacara. Walaupun begitu, AI juga mempunyai kekurangan tersendiri yang tidak dimiliki oleh pengacara sungguhan salah satunya adalah AI tidak dapat menyaingi kemampuan berpikir manusia dalam mengerjakan sejumlah aktivitas hukum yang bersifat fundamental.[13] Oleh karena itu muncul pertanyaan berikut: apakah dapat menggantikan peran pengacara yang ada saat ini?

Seorang pengacara harus memiliki kemampuan berpikir secara kritis dan dapat berinteraksi dengan klien secara efisien dalam menyelesaikan suatu perkara. Ketika kita menggunakan jasa  pengacara, ia akan memberikan suatu Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada kita tentang isu-isu hukum pada masalah yang dihadapi serta menyampaikannya dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien. Seorang pengacara juga dapat bernegosiasi dan mendampingi klien saat menjalankan kepentingannya.[14] Walaupun AI memiliki tingkat akurasi dan efektivitas yang tinggi, serta dapat melampaui kemampuan manusia, AI tidak akan bisa menggantikan pengacara. AI hanya bisa mempermudah pengacara dalam menjalankan pekerjaannya tetapi tidak bisa secara penuh menggantikan pengacara yang sesungguhnya. Oleh karena itu, keberadaan AI tidak perlu dianggap sebagai ancaman, namun AI memberikan peluang untuk mempercepat pekerjaan pengacara.

Masa Depan AI dalam Dunia Pengacara di Indonesia: Antara Praktik dan Teori.

            Pemanfaatan AI dalam dunia pengacara di Indonesia masih belum diatur. Akan tetapi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan pemanfaatannya dalam profesi advokat di Indonesia. Meskipun demikian beberapa firma hukum seperti UMBRA telah memanfaatkan sistem AI.[15] Sistem AI digunakan khususnya dalam pelaksanaan due diligence yang dibantu dengan sistem AI bernama Luminance AI.[16] Akan tetapi, Dalam praktik pengacara di Indonesia penggunaan AI juga belum diterapkan secara masif sebagaimana yang telah dilakukan di sejumlah negara tetangga seperti Singapura dan Thailand.[17]

Daftar Pustaka

Jurnal

Arudda, Andrew, Scherer, Matt, “Artificial Intelligence: Will it Replace Lawyers?, A ROSS Intelligence at Glance”, Blue Hill Research Report, Vol. 54, No. 1 (2018).

Blackawski, Kenneth, Bennett, Mike, et. al., “AI, Learning, Reasoning and Ontologies”, Ontology Summit, Vol. 3 No. 1 (2017).

Manurung, Edison, “Peran dan Tantangan Penegak Hukum Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Penelitian Hukum Sol Justitia Vol. 1 No. 2 (Oktober 2019).

Internet

Ankd, Feradita, “Pengertian Artificial Intelligence dan Contoh Penerapannya”, https://www.logique.co.id/blog/2019/09/26/pengertianartificial-intelligence/ diakses pada 22 Maret 2020

Chowdhry, Amit, “Law Firm BakerHostetler Hires A ‘Digital Attorney’ Named ROSS”, Forbes,

https://www.forbes.com/sites/amitchowdhry/2016/05/17/law-firm-bakerhostetler-hires-a-digital-attorney-named-ross/?sh=73f63c6c78c4 diakses pada 22 Maret 2020

Elwin, Norman, “Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?”, HukumOnline, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ac7289c0b372/artificial-intelligence-dalam-industri-hukum–menyongsong-masa-depan-dunia-hukum-tanpa-hakim-dan-lawyer, diakses pada 5 Mei 2021.

Lesnussa, Daniel, “Inilah 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum, https://www.dl-advokat.com/2019/10/inilah-4-peran-dan-manfaat-penting-jasa.html diakses pada 22 Maret 2020

Lumbantobing, Aleksander, “Robot Akan Menggantikan Hakim di Pengadilan, Lebih Akurat?”. https://www.liputan6.com/global/read/2634597/robot-akan-menggantikan-hakim-di-pengadilan-lebih-akurat diakses pada 22 Maret 2020

Suwarno, Ricky, “Akankah AI menggantikan Pengacara”  https://artificialintelligenceindonesia.com/akankah-ai-menggantikanpengacara/ diakses pada 22 Maret 2020

 

[1] Aleksander Lumbantobing, “Robot Akan Menggantikan Hakim di Pengadilan, Lebih Akurat?”. https://www.liputan6.com/global/read/2634597/robot-akan-menggantikan-hakim-di-pengadilan-lebih-akurat diakses pada 22 Maret 2020

[2] Daniar Supriyadi dan Bhirawa J. Arifi, “Artificial Intelligence In The Legal Industry”, The Jakarta Post, 29 Desember 2017.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Edison Manurung, “Peran dan Tantangan Penegak Hukum Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Penelitian Hukum Sol Justitia Vol. 1 No. 2 (Oktober 2019), hlm. 133.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Andrew Arudda, Matt Scherer, “Artificial Intelligence: Will it Replace Lawyers?, A ROSS Intelligence at Glance”, Blue Hill Research Report, Vol. 54, No. 1, (2018), hlm. 27.

[10] Neil Sahota, “Will A.I. Put Lawyers Out Of Business?”, Forbes, https://www.forbes.com/sites/cognitiveworld/2019/02/09/will-a-i-put-lawyers-out-of-business/?sh=2a99188b31f0, diakses pada 19 Mei 2021.

[11] Ibid

[12] Ibid

[13] Anthony Davis, The Future of Law Firms (and Lawyers) in the Age of Artificial Intelligence, American Bar Organization, https://www.americanbar.org/groups/professional_responsibility/publications/professional_lawyer/27/1/the-future-law-firms-and-lawyers-the-age-artificial-intelligence/, Diakses pada 19 Mei 2021.

[14] Daniel Lesnussa, “Inilah 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum, https://www.dl-advokat.com/2019/10/inilah-4-peran-dan-manfaat-penting-jasa.html diakses pada 22 Maret 2020

[15] Mitun Varkey, “Indonesia Law Firm Awards 2019”, Asia Business Law Journal, https://law.asia/indonesia-law-firm-awards-2019/, diakses 20 Mei 2021.

[16] Ibid.

[17] Norman Elwin, “Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?”, HukumOnline, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ac7289c0b372/artificial-intelligence-dalam-industri-hukum–menyongsong-masa-depan-dunia-hukum-tanpa-hakim-dan-lawyer, diakses pada 5 Mei 2021.

 

Ilustrasi gambar : pexels.com

Leave a comment

Your email address will not be published.