Oleh Muhammad Ardiansyah Arifin
Indonesia telah memperketat peraturan tentang masuknya kedatangan dari luar negeri sebagai upaya untuk mencegah semakin buruknya kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26/2020.[1] Indonesia tidak sendiri dalam membuat instrumen hukum yang memperketat kedatangan dari luar negeri. Negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat, Thailand, dan Singapura juga telah menjalankan kebijakan serupa.[2] Bahkan ada negara yang menjalankan kebijakan yang jauh lebih ketat seperti Korea Utara yang tidak mengizinkan kedatangan kecuali warga negaranya dan anggota diplomatik asing, dan Libya yang melarang penerbangan ke negaranya kecuali untuk urusan repatriasi dan kesehatan.[3] read more