Oleh : Mutiara Anisah
Perkembangan Artificial Inteligence (AI) memberikan dampak kepada sistem pengadilan pidana di dunia. Salah satu contoh penerapannya adalah pada pengadilan pidana di Amerika Serikat telah menggunakan sistem bernama COMPAS, yang bekerja menggunakan algoritma untuk memprediksiĀ risiko residivisme yang kemudian menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan penahanan pra-pengadilan.[1] Melihat kondisi tersebut, muncul pertanyaan apakah AI dapat membantu atau bahkan menggantikan hakim untuk menjatuhkan putusan di pengadilan pidana di Indonesia? read more