Oleh : Danastri Puspitasari
Keuangan inklusif (financial inclusion) merupakan aspek penting dalam menciptakan stabilitas keuangan. Keuangan inklusif merupakan sebuah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara efektif, efisien serta aman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.[1] Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (pada tahun 2019, Indeks inklusi keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun mengalami peningkatan yang bermula berada pada 67,8% (2016) menjadi 76,19% (2019).[2] Dampak peningkatan indeks inklusi keuangan ini, dapat membuka peluang bagi perusahaan teknologi finansial (‘tekfin’) di Indonesia untuk melakukan pengembangan salah satunya dalam bentuk Account Aggregator.[3] read more