Oleh: Revan Ananda Putra
Pendahuluan
Perkembangan yang pesat bagi Artificial Intellegence (“AI”) saat ini telah menyebarluaskan pemanfaatannya dalam berbagai sektor, termasuk juga sektor hukum. Peneliti dari […] telah mengembangkan sistem AI yang dapat melakukan prediksi bagaimana pengadilan mengeluarkan putusannya dengan ketelitian hingga 79 persen.[1] Karena hal ini, penulis menilai bahwa AI memiliki potensi untuk membantu profesi pengacara.
Pada saat ini banyak sektor bisnis yang bergantung dengan menggunakan teknologi salah satunya adalah di ranah hukum khususnya kepengacaraan. Secara singkat, hubungan antara AI dan Pengacara merupakan hubungan yang bersifat asistensi/bantuan dalam melakukan suatu pekerjaan.[2] Integrasi teknologi dan AI dalam dunia profesi pengacara dimungkinkan dengan penggunaan program komputer dan alat/tools yang mendukung operasional kegiatan pengacara.[3] Apabila melihat konsep penggunaannya, maka dapat dikatakan penggunaan AI dikatakan cukup rumit. Hal tersebut disebabkan sebenarnya dikarenakan sifat dari AI sendiri yang membantu urusan para pengacara di satu sisi, akan tetapi juga mengurangi porsi kerja yang ada bagi pengacara.[4] read more