Oleh Nadya Olga Aletha
Pada dekade ke-3 abad 21 ini, seluruh layanan fisik telah beralih secara daring. Salah satunya adalah adalah layanan telemedicine atau layanan kesehatan berbasis online. Telemedicine adalah penyediaan layanan kesehatan jarak jauh oleh tenaga kesehatan profesional menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Batasan kegiatan telemedicine menurut konstruksi hukum Indonesia meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.[1] Telemedicine dilakukan melalui transfer informasi, dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi dengan melibatkan dokter, pasien, dan pihak lain sehingga secara sederhana apabila terdapat diskusi antara 2 dokter yang membicarakan masalah pasien lewat telepon telah dapat disebut sebagai telemedicine.[2] Salah satu bentuk pelayanan telemedicine adalah berupa konsultasi untuk melakukan diagnosis, terapi, dan/atau pencegahan penyakit.[3] Fenomena penggunaan telemedicine di Indonesia dapat dilihat dengan keberadaaan aplikasi Halodoc dan Alodokter yang telah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan konsultasi kesehatan secara cepat. Pada masa pandemi Covid-19, layanan telemedicine berkembang pesat dengan kenaikan jumlah user dan traffic yang besar.[4] Layanan ini pada intinya digunakan untuk meningkatkan akses kesehatan, kualitas layanan kesehatan, efektivitas kesehatan publik, dan memperbaiki kekurangan jumlah profesional.[5] read more