Artificial Intelligence: Mungkinkah Menjadi Entitas Baru dalam Pertanggungjawaban Pidana?

Oleh: Clara Anisya Aprilinda

 

Seiring perkembangan zaman, peran teknologi juga semakin besar dalam dimensi kehidupan manusia. Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) lahir dari pada masa Revolusi Industri 4.0 dimana otomatisasi dan interkonektivitas semakin meluas. Artificial Intelligence (‘AI’) merupakan suatu bagian dari ilmu komputer yang mempelajari bagaimana membuat mesin cerdas yang dapat melakukan pekerjaan seperti dan sebaik yang dilakukan oleh manusia atau bahkan bisa lebih baik dari yang dilakukan manusia.[1] Teknologi kunci yang memungkinkan berkembangnya AI adalah big data dan algoritma. Big data berguna untuk menyimpan data yang masif dan memiliki nilai guna sebagai sumber pencarian data yang relevan sehingga dapat menjadi landasan otomatisasi pembelajaran dan penemuan berulang dari sistem AI tersebut. Kemudian, algoritma yang digunakan oleh AI digunakan untuk penemuan struktur dan keteraturan dalam data sebagai landasan fungsi pengklasifikasi atau prediksi.[2]

AI berkembang secara masif pada bidang medis, bisnis, keuangan, pendidikan, hukum dan manufaktur, hampir seluruh bidang kehidupan manusia. Penggunaan AI dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, aplikasi Google Assitant yang ditemui pada hampir semua smartphone. Fitur Siri, asisten pribadi yang dapat memahami bahasa manusia, merupakan contoh penggunaan yang dapat ditemukan di hampir setiap produk yang dikeluarkan oleh Apple Inc. Belakangan Tesla juga sudah mengeluarkan sebuah mobil tanpa pengemudi yang memiliki kemampuan untuk mengemudi sendiri dan dapat beradaptasi dengan  kondisi lalu lintas yang ada.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan AI seperti yang telah diuraikan di atas memiliki dampak terhadap hukum yang berlaku di masyarakat, khususnya  terkait pertanggungjawaban pidana. Kondisi tersebut merupakan pencitraan dari adagium “het recht hink achter de feiten aan”.[3] Di Indonesia sendiri belum ada peraturan mengenai AI secara khusus. Lalu, muncullah beberapa pertanyaan yang layak untuk diajukan kepada pembaca yaitu: Apakah AI dapat dikategorikan sebagai suatu subjek hukum jika ia dapat menentukan pilihannya (melakukan tindakan) sendiri?. Lalu bagaimana jika AI tersebut melakukan perbuatan pidana? Apakah AI tersebut dapat bertanggungjawab secara pidana?

Terdapat dua kriteria untuk menyatakan sesuatu merupakan subjek hukum, yaitu (1) ia menurut hukum berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dan (2) dapat menanggung hak dan kewajiban.[4] Terhadap kriteria yang pertama (perbuatan hukum), mari asumsikan suatu sistem kerja AI yang memiliki pola yang setara dengan kecerdasan manusia yang dapat menganalisis dan mengambil kesimpulan serta keputusan secara tepat atas suatu peristiwa. Secara virtual hasil dari tindakan sistem AI tersebut tidak dapat dibedakan dengan tindakan yang dilakukan oleh seorang manusia. Dalam hukum pidana bentuk subjek artifisial juga bukan suatu masalah yang baru. Dalam hukum pidana terdapat subjek hukum badan hukum (rechtspersoon) yang dapat dianalogikan secara vis-a vis terhadap sistem AI, karena pada dasarnya subjek hukum artifisial dilakukan oleh manusia.

Dari segi pertanggungjawaban pidananya maka perlu terlebih dahulu menguraikan tentang perbuatan pidana dan kesalahan. Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai dengan ancaman (saksi) berupa suatu pidana tertentu.[5]  Selanjutnya terhadap aspek kesalahan, penilaian suatu pertanggungjawaban pidana turut mempertimbangkan asas actus non facit reum nisi mens sist rea[6], secara singkat “tidak ada suatu pidana tanpa adanya suatu kesalahan”. Kesalahan ini mengacu kepada dua konsep besar yaitu adanya keadaan psikis (batin) tertentu dan hubungan tertentu antara keadaan batin dengan perbuatan yang dilakukan.[7] Berefleksi pada hal diatas, muncul pertanyaan bagaimanakah kita dapat mengetahui niat batin dari suatu entitas non-manusia?

Terkait dengan unsur kesalahan tersebut maka posisi AI dapat dianalogikan dari beberapa contoh berikut ini. Produsen mobil Volkswagen di Jerman memiliki sebuah robot yang telah menewaskan pekerja. Robot tersebut diprogram untuk melakukan proses perakitan dan ditempatkan pada area terbatas, namun robot tersebut pada suatu waktu menarik dengan paksa, meremukkan, dan melemparkan seorang pekerja karena salah menerima informasi.[8] Kemudian, sebuah layanan chatbot bernama Tay yang diluncurkan oleh Microsoft untuk pengguna Twitter memberikan jawaban disertai gambar-gambar yang tidak pantas atas pertanyaan yang diajukan oleh pengguna.[9] Di tahun 2016, terdapat 300 akun media sosial diblokir oleh polisi dimana beberapa di antaranya merupakan akun bot, akun-akun bot tersebut bersifat provokatif menyebarkan informasi hoax.[10]

Dari kasus-kasus tersebut di atas dapat dikatakan bahwa terdapat suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana (actus reus) telah terpenuhi. Namun, terkait unsur kesalahan (mens rea) merupakan hal yang sulit untuk dibuktikan. Sebabnya, AI tidak memiliki suatu kesadaran seperti halnya manusia untuk berpikir dan melakukan penilaian moral yang baik dan jahat.[11] Dari perspektif teknis, sistem AI memiliki kemampuan untuk mengakumulasikan pengetahuan dan menganalisisnya serta menentukan pengambilan keputusan secara tepat atas suatu peristiwa tertentu.[12] Hal ini dapat menjadi dasar untuk argumentasi yang menyatakan bahwa mens rea telah terpenuhi dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh sistem AI.

Inovasi teknologi dan kehadiran AI merupakan suatu hal yang telah berkembang secara masif dan akan berguna dalam menunjang pekerjaan manusia. Untuk menyatakan bahwa AI dapat dilekatkan suatu pertanggungjawaban pidana bukan merupakan hal yang mudah dan membutuhkan suatu diskursus yang mendalam. Namun, berdasarkan uraian di atas penulis berpendapat subjek hukum pertanggungjawaban pidana tidak hanya entitas dari natural person dan recht person tetapi bisa pula menambahkan AI sebagai entitas baru. Hal ini karena AI dapat diindikasikan memiliki actus reus dan mens rea.

 

Gambar diambil dari: Owen Beard–unsplash.com


[1] Nils John Nilsson, The Quest for Artificial Intelligence: A History of Ideas and Achievements, Cambridge University Press, 2010, tanpa halaman.

[2] SAS, Kecerdasan Buatan/Artificial Intellence: Apa itu dan mengapa hal itu penting, https://www.sas.com/id_id/insights/analytics/what-is-artificial-intelligence.html#:~:text=Bagaimana%20Cara%20Kerja%20Kecerdasan%20Buatan,pola%20atau%20fitur%20dalam%20data. Diakses 18 September 2020.

[3] Hukum atau undang-undang selalu berjalan atau berada dibelakang fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat.

[4] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, hlm 191.

[5] Moeljatno, Pertanggungjawban Dalam  Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipt, 2015, hlm 59.

[6] Merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa tidak ada suatu pidana tanpa adanya kesalahan.

[7] Moeljatno, Ibid., hlm 171.

[8] Susetyo Dwi Prihadi, Di Jerman Ada Robot Bunuh Manusia,  https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150702110904-199-63814/di-jerman-ada-robot-bunuh-manusia/, diakses 26 September 2020.

[9] Indra Zakaria, Microsoft resmi nonaktifkan Tay, Mengapa?, https://www.techno.id/tech-news/microsoft-resmi-nonaktifkan-tay-mengapa-1603261.html, diakses pada 26 September 2020.

[10]  Yovita, “Selama 2016 300 Akun Medson Penyebar Hoax Diblokir Polisi, https://kominfo.go.id/content/detail/8640/selama-2016-300-akun-medsos-penyebar-hoax-diblokir-polisi/0/sorotan_media, diakses 26 September 2020.

[11] Nora Osmani, “The Complexity of Criminal Liability of AI Systems”, Masaryk University Journal of Law and Technology, Vol. 14, No. 1, 2020, hlm. 57.

[12] See, Retto, J. (2017) Sophia, First Citizen Robot of the World. https://www.researchgate.net/publication/321319964_SOPHIA_FIRST_CITIZEN_ROBOT_O F_THE_WORLD diakses 18 September 2020.

Leave a comment

Your email address will not be published.