Paspor Vaksin Digital: Urgensi, Kontroversi, dan Perjanjian Pandemi Internasional

Oleh Muhammad Ardiansyah Arifin

Indonesia telah memperketat peraturan tentang masuknya kedatangan dari luar negeri sebagai upaya untuk mencegah semakin buruknya kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26/2020.[1] Indonesia tidak sendiri dalam membuat instrumen hukum yang memperketat kedatangan dari luar negeri. Negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat, Thailand, dan Singapura juga telah menjalankan kebijakan serupa.[2] Bahkan ada negara yang menjalankan kebijakan yang jauh lebih ketat seperti Korea Utara yang tidak mengizinkan kedatangan kecuali warga negaranya dan anggota diplomatik asing, dan Libya yang melarang penerbangan ke negaranya kecuali untuk urusan repatriasi dan kesehatan.[3]

Sebagai upaya untuk merevitalisasi industri transportasi, negara-negara maju termasuk Amerika Serikat dan Denmark berencana mengeluarkan paspor vaksin digital.[4] Pihak swasta seperti Etihad Airways dan Emirates juga berencana untuk mengeluarkan travel pass untuk membantu perencanaan bepergian konsumen dan penyediaan dokumentasi vaksinasi pada pemerintah.[5] Penulis berpendapat bahwa rencana pembuatan paspor vaksin digital ini memiliki dapat menimbulkan suatu kontroversi terlepas dari urgensi yang ada.

Urgensi paspor vaksin digital didukung oleh berbagai peristiwa. Pertama, semakin maraknya kasus jual-beli hasil tes negatif palsu sehingga sebuah sistem digital yang aman sangat diperlukan.[6] Kedua, diperlukannya identifikasi orang-orang yang kontak dengan penderita Covid-19 secara akurat (contact tracing) untuk mengidentifikasi dan menangani kasus Covid-19 baru dan yang tersembunyi.[7] Ketiga, paspor vaksin dan sistemnya dapat digunakan untuk mencatat data pasien untuk kepentingan vaksinasi di masa mendatang.[8] Keempat, secara umum kelancaran mobilitas masyarakat dengan penggunaan paspor vaksin (baik biasa dan digital) dapat memfasilitasi pemulihan ekonomi.[9]

Namun, rencana penggunaan paspor vaksin digital dapat menimbulkan kontroversi dan kendala dalam implementasinya. Kontroversi yang muncul antara lain adalah kekhawatiran bahwa pengadaan paspor vaksin digital akan memperbesar ketimpangan sosial karena sampai sekarang masih ada lebih dari satu milyar manusia yang belum memiliki bukti identitas fisik (contohnya akta kelahiran dan kartu warga negara). Selain itu, perlu juga dipertimbangkan isu mengenai minimnya penggunaan smartphone dan kesadaran atas perlindungan dan privasi data.[10] Lebih lanjut, kendala yang muncul adalah bagaimana cara untuk mengimbangi implementasi sistem paspor vaksin dengan praktik sustainable yang etis. Hal ini karena implementasi yang gegabah akan membuat semakin rumitnya isu perlindungan dan privasi data masyarakat.[11]

[Perjanjian Pandemi Internasional Sebagai Solusi?]

Pada 30 Maret 2021, World Health Organization (WHO) telah mengajak negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendukung pembuatan suatu perjanjian internasional untuk mengatasi permasalahan terkait pandemi.[12] Perjanjian ini direncanakan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan dunia dalam menghadapi pandemi di masa depan. Hal ini dilakukan dengan menguatkan koordinasi kerja sama antar negara dalam menghadapi pandemi. Selain itu terdapat upaya untuk menguatkan implementasi peraturan kesehatan internasional (International Health Regulation (IHR)).[13] Perjanjian ini dapat menjadi ajang untuk mengatur sistem paspor vaksin demi menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penulis berpendapat bahwa ada beberapa hal yang sebaiknya diatur dalam perjanjian pandemi internasional berkaitan dengan paspor vaksin digital. Pertama, harus ada standar terkait dengan cara penyimpanan data yang diperoleh dari paspor vaksin digital tersebut. Sebagai contoh, implementasi teknologi blockchain dalam penggunaan dan penyimpanan data paspor vaksin digital untuk menjamin perlindungan data masyarakat. Ini disebabkan oleh karakter teknologi blockchain yang dapat menjamin perlindungan privasi dan data pribadi, tingginya anonimitas, transparansi tinggi, dan terdesentralisasi.[14] Kelebihan-kelebihan tersebut menjadikan teknologi blockchain sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat perihal isu perlindungan privasi dan data pribadi dalam paspor vaksin digital.

Namun, terdapat kelemahan yang harus di pertimbangkan dalam implementasi teknologi blockchain. Seperti yang telah disebutkan di atas, lebih dari satu milyar penduduk dunia belum memiliki bukti identitas, dan banyak orang yang belum memiliki smartphone dan perangkat sejenis sebagai medium untuk menggunakan paspor vaksin digital. Konsekuensinya, orang-orang tersebut menggunakan paspor vaksin fisik berupa sertifikat. Penerapan paspor vaksin fisik ini sudah diatur dalam IHR, namun demi menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan data, penggunaan paspor vaksin secara fisik juga perlu distandardisasikan dalam perjanjian pandemi internasional.

Standardisasi dapat dilakukan dengan mengatur bentuk sertifikat menggunakan identifikasi frekuensi radio (RFID) sehingga dapat dilakukan pencatatan secara digital. Penggunaan metode RFID untuk pencatatan dan pendeteksian paspor vaksin dapat mencegah percobaan pengubahan data secara ilegal (non-repuditation attack), mengurangi potensi pemalsuan, dan mencegah pengambilan data oleh penyerang (data recovery attack).[15] Selain penggunaan metode RFID, dapat juga ditambah dengan metode Generative Adversarial Networks (GANs) yang dapat mendeteksi paspor palsu dengan akurat dan mempelajari pola paspor palsu dari setiap deteksi yang dilakukannya.[16]

Terdapat urgensi untuk melakukan penggunaan paspor vaksin digital, namun dilain sisi terdapat kontroversi yang perlu dipertimbangkan. Dengan memanfaatkan tren negara-negara anggota PBB yang berencana membuat perjanjian internasional pandemi, kontroversi tersebut dapat diakomodasi dengan memasukkan pengaturan mengenai standar paspor vaksin digital dan paspor vaksin fisik bagi penduduk yang belum memiliki fasilitas. Diharapkan dengan adanya standarisasi paspor vaksin digital bersamaan dengan paspor vaksin fisik, kontroversi yang berkaitan dengan ketimpangan sosial dapat diatasi, serta praktik penggunaan paspor tersebut menjadi lebih sukses dalam implementasinya, dan tetap menghormati hak privasi sehingga dipercaya oleh masyarakat.

(Content Words: 770)

Bibiliography

Mzezewa, Tariro. 2021. “Coming Soon: The ‘Vaccine Passport.’” The New York Times. 2021. https://www.nytimes.com/2021/02/04/travel/coronavirus-vaccine-passports.html.

Ali, Toqeer, Salman Jan, Ahmad Alkhodre, Mohammad Nauman, Muhammad Amin, and Muhammad Shoaib Siddiqui. 2019. “DeepMoney: Counterfeit Money Detection Using Generative Adversarial Networks.” PeerJ Computer Science 2019 (9). PeerJ Inc.: 1–21. https://doi.org/10.7717/peerj-cs.216.

Eldefrawy, Mohamed Hamdy, and Muhammad Khurram Khan. 2012. “Detecting Counterfeit-Money Using RFID-Enabled Mobile Devices.” In 2012 International Conference for Internet Technology and Secured Transactions, 74–79. IEEE. https://ieeexplore.ieee.org.ezproxy.ugm.ac.id/document/6470988.

Voo, Teck Chuan, Hannah Clapham, and Clarence C. Tam. 2020. “Ethical Implementation of Immunity Passports during the COVID-19 Pandemic.” Journal of Infectious Diseases 222 (5): 715–18. https://doi.org/10.1093/infdis/jiaa352.

Ellyatt, Holly. 2021. “Fake Covid Tests: Criminals Try to Profit from Travel Restrictions.” CNBC. 2021. https://www.cnbc.com/2021/02/01/fake-covid-tests-criminals-try-to-profit-from-travel-restrictions.html.

IATA. 2021. “IATA – International Travel Document News.” International Air Transport Association (IATA). 2021. https://www.iatatravelcentre.com/world.php.

Consulate General of the Republic of Indonesia in Los Angles. 2021. “Indonesia Travel.” Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2021. https://kemlu.go.id/losangeles/en/news/11727/indonesia-travel-restrictions.

Tsoi, Kelvin K F, Joseph J Y Sung, Helen W Y Lee, Karen K L Yiu, Hong Fung, and Samuel Y S Wong. 2021. “The Way Forward after COVID-19 Vaccination: Vaccine Passports with Blockchain to Protect Personal Privacy.” BMJ Innovations, April, 1–5. https://doi.org/10.1136/bmjinnov-2021-000661.

United Nations News. 2021. “World Leaders Call for New International Treaty to Improve Pandemic Response | | UN News.” United Nations News. 2021. https://news.un.org/en/story/2021/03/1088652.

[1] Consulate General of the Republic of Indonesia in Los Angles. 2021. “Indonesia Travel.” Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2021. https://kemlu.go.id/losangeles/en/news/11727/indonesia-travel-restrictions. (diakses 14 April 2021)

[2] . IATA. 2021. “IATA – International Travel Document News.” International Air Transport Association (IATA). 2021. https://www.iatatravelcentre.com/world.php. (diakses 14 April 2021)

[3] Ibid

[4] Mzezewa, Tariro. “Coming Soon: The ‘Vaccine Passport.’” The New York Times, 2021. https://www.nytimes.com/2021/02/04/travel/coronavirus-vaccine-passports.html. (diakses 14 April 2021)

[5] Ibid

[6] Ellyatt, Holly. 2021. “Fake Covid Tests: Criminals Try to Profit from Travel Restrictions.” CNBC. 2021. https://www.cnbc.com/2021/02/01/fake-covid-tests-criminals-try-to-profit-from-travel-restrictions.html. (diakses 14 April 2021)

[7] Tsoi, Kelvin K F, Joseph J Y Sung, Helen W Y Lee, Karen K L Yiu, Hong Fung, and Samuel Y S Wong. 2021. “The Way Forward after COVID-19 Vaccination: Vaccine Passports with Blockchain to Protect Personal Privacy.” BMJ Innovations, April, 1–5. https://doi.org/10.1136/bmjinnov-2021-000661. pp.2

[8] Ibid

[9] Voo, Teck Chuan, Hannah Clapham, and Clarence C. Tam. 2020. “Ethical Implementation of Immunity Passports during the COVID-19 Pandemic.” Journal of Infectious Diseases 222 (5): 715–18. https://doi.org/10.1093/infdis/jiaa352. pp.717

[10] Op cit. Mzezewa, Tariro.

[11] Ibid

[12] United Nations News. 2021. “World Leaders Call for New International Treaty to Improve Pandemic Response | | UN News.” United Nations News. 2021. https://news.un.org/en/story/2021/03/1088652. (diakses 16 April 2021)

[13] Ibid

[14] Op cit. Tsoi, Kelvin K F, Joseph J Y Sung, Helen W Y Lee, Karen K L Yiu, Hong Fung, and Samuel Y S Wong. pp.3

[15] Eldefrawy, Mohamed Hamdy, and Muhammad Khurram Khan. 2012. “Detecting Counterfeit-Money Using RFID-Enabled Mobile Devices.” In 2012 International Conference for Internet Technology and Secured Transactions, 74–79. IEEE. https://ieeexplore.ieee.org.ezproxy.ugm.ac.id/document/6470988. pp.78

[16] Ali, Toqeer, Salman Jan, Ahmad Alkhodre, Mohammad Nauman, Muhammad Amin, and Muhammad Shoaib Siddiqui. 2019. “DeepMoney: Counterfeit Money Detection Using Generative Adversarial Networks.” PeerJ Computer Science 2019 (9). PeerJ Inc.: 1–21. https://doi.org/10.7717/peerj-cs.216.

 

ilustrasi gambar : Unsplash.com

Leave a comment

Your email address will not be published.